Tugas etika bisnis pertemuan 2

 

Nama : Erlina Nurya Ulfa 
Nim.   : 01221090
Prodi. : Manajemen 
Kelas  : A-01

                                            GAMBARAN UMUM PROFESI BISNIS

 


1.      HAKIKAT BISNIS

 

Bisnis pada hakikatnya adalah organisasi yang bekerja di tengah-tengah masyarakat atau merupakan sebuah komunitas yang berada di tengah-tengah komunitas lainnya. Bisnis mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia, mulai dari jaman prasejarah, abad pertengahan, era merkantilisme, fisiokrat, klasik, sampai jaman modern yang sangat komplek. Kompleksitas bisnis berkaitan langsung dengan kompleksitas masyarakat.

 

2.     KARAKTERISTIS PROFESI BISNIS

 

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus

meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan

dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5.   Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi

 

3.         PERGESERAN PARADIGMA DARI STOKHOLDER KE STAKEHOLDER

 

Pergeseran paradigma dari pendekatan stockholder kependekatan stakeholder dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu.

 

4.         TANGGUNG JAWAB MORAL DAN SOSIAL BISNIS DALAM DUNIA MODERN

Tanggung jawab perusahaan adalah tindakan dan kebijakan perusahaan dalam berinteraksi yang didasarkan pada etika. Secara umum etika dipahami sebagai aturan tentang prinsip dan nilai moral yang mengarahkan perilaku sesorang atau kelompok masyarakat mengenai baik atau buruk dalam pengambilan keputusan. Menurut Jones, etika berkaitan dengan nilai-nilai internal yang merupakan bagian dari budaya perusahaan dan membentuk keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial.

Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab sosial:

·         Pendekatan moral yaitu tindakan yang didasarkan pada prinsip kesatuan.

·         Pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab

·         Kebijakan bermanfaat adalah tanggug jawab sosial yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilkan manfaat besar bagi pihak berkepentingan secara adil.

 

Sukses tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan yang terllibat dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi penggangu karena setiap pihak mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang berbeda pula. Mengelola reaksi terhadap tuntutan sosial.

KODE ETIK

Kode Etik menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.

Kode Etik Perusahaan MATAHARI

Kode Etik Perseroan berfungsi sebagai referensi bagi seluruh karyawan di Perseroan dengan menetapkan standar perilaku yang harus ditunjukkan setiap saat untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan GCG ditegakkan dalam setiap aspek bisnis.

 

1. Tujuan utama dari Kode Etik ini adalah:
      a. Mengintegrasikan nilai-nilai Perseroan ke dalam praktik bisnis etis karyawan sesuai dengan visi 

          dan misi Perseroan.
      b. Menggambarkan dengan jelas nilai-nilai Perseroan dan perilaku yang dapat diterima yang harus 

          diikuti oleh semua karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sehari-hari.


2. Memberikan pedoman dasar untuk semua tingkatan di Perseroan sehubungan dengan interaksi 

    antara pengusaha dan karyawan, pemegang saham, pemasok, Pemerintah, dan pemangku 

    kepentingan lainnya.


 

Pedoman ini ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa Kode tersebut konsisten dengan tujuan-tujuan ini.

 

Kode Etik ini memberikan panduan bagi karyawan tentang interaksinya dengan kolega, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan pejabat regulator dalam hal berikut ini:
  1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang

      ada;
  2. Melaksanakan tugas dengan tingkat profesionalisme dan integritas tertinggi;
  3. Menghindari memberi atau menerima hadiah, dan suap yang tidak patut dalam bentuk apa

      pun dan untuk alasan apa pun, misalnya: uang tunai dan yang setara, keanggotaan/hiburan,

      diskon tidak biasa, jamuan makan atau jamuan yang tidak biasa (dalam hal frekuensi

      dan/atau nilai) , dukungan dana untuk wisata atau liburan, parcel, karangan bunga;
  4. Menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan mereka       

      dalam bentuk atau situasi apa pun, misalnya: seorang karyawan memiliki kepentingan keuangan      

      dengan vendor, kontraktor atau broker yang memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan; seorang 

      karyawan mengoperasikan dan mengelola suatu perusahaan yang terkait dengan Perseroan; seorang 

      karyawan menggunakan aset Perseroan untuk keuntungan pribadi; dan
  5. Melindungi informasi hak milik Perseroan, baik selama dan setelah masa kerja karyawan

      dengan Perseroan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA DAN FUNGSI ORGANISASI PERUSAHAAN